HORE! Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini Bisa Ambil Bansos PKH 2023 Senilai Rp3 Juta, Cek DTKS di Sini
Pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS BPJS Kesehatan bisa ambil Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH 2023 senilai Rp3 juta.
Simak tipe pemilik KIS BPJS Kesehatan yang berhak terima bansos PKH 2023 di bawah ini.
Seperti diketahui, KIS merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satu tujuan adanya kartu KIS yaitu agar keluarga miskin atau kurang mampu bisa mendapatkan jaminan kesehatan layaknya keluarga mampu.
Selain itu, pemilik KIS juga berkesempatan menerima Bansos PKH pada 2023 dengan besaran dana hingga Rp3 juta.
Adapun pemilik KIS BPJS Kesehatan yang berhak mendapatkan bansos PKH 2023 adalah pemilik KIS yang menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK dan peserta PBI JK merupakan masyarakat yang mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Namun, terdapat syarat yang perlu diperhatikan yaitu pemilik KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos serta KIS berstatus aktif.
Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Bansos PKH sendiri sudah dapat dipastikan bakal kembali cair pada 2023 untuk membantu masyarakat miskin.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair pada 2023.
“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan sebagian anggaran tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Jika, merujuk alur pencairan pada 2022, diprediksi PKH 2023 akan cair setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Berikut rincian jadwal pencairan PKH:
Tahap 1: Januari, Februari, Maret
Tahap 2: April, Mei, Juni
Tahap 3: Juli, Agustus, September
Tahap 4: Oktober, November, Desember
Adapun tipe pemilik KIS yang bisa mendapatkan bantuan PKH 2023 adalah sebagai berikut:
· Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000,-
· Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000,-
· Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000,-
· Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000,-.
Demikianlah info terkait pemegang KIS BPJS Kesehatan yang bisa ambil bansos PKH 2023 sesuai dengan kriterianya masing-masing.***
Sumber: Kemenkeu, Kemensos
Post a Comment for "HORE! Pemegang KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini Bisa Ambil Bansos PKH 2023 Senilai Rp3 Juta, Cek DTKS di Sini"