Cara Dapat Bansos hingga Total 15,2 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek Nama Penerima PKH 2023!
Cara Dapat Bansos hingga Total 15,2 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek Nama Penerima PKH 2023!
Begini cara dapat bansos hingga total 15,2 Juta bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan kriteria di bawah ini, cek nama penerima PKH 2023!
Pemerintah segera menggelontorkan bantuan sosial atau bansos 2023 dengan sasaran masyarakat yang telah memenuhi kriteria penerima.
Salah satu bansos yang dipastikan akan disalurkan kembali oleh pemerintah melalui Kemensos RI adalah PKH dan BPNT sembako 2023.
Masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bantuan sosial atau bansos PKH 2023 asalkan memenuhi syarat.
Apalagi bagi Anda yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dapat bantan hingga total total 15,2 Juta dari PKH 2023.
Namun, tidak semua pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa mendapatkan bantuan sosial program PKH 2023.
Karena hanya KIS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang berhak mendapatkan bansos PKH.
Seperti diketahui, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK adalah masyarakat yang terdaftar sebagai penerima subsidi iuran BPJS Kesehatan atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Pemegang KIS BPJS Kesehatan bisa melakukan cek status nomor KIS melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta PBI JK atau tidak.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) memiliki layanan kesehatan setara dengan BPJS Kesehatan kelas 3 dan iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah setiap bulan sebesar Rp42.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda sebagai pemilik KIS BPJS telah memenuhi beberapa syarat di bawah ini agar bisa mendapatkan bansos PKH pada 2023:
1. Pemilik memastikan KIS harus Aktif
Apabila KIS tidak digunakan lebih dari 6 bulan maka biasanya akan langsung dinonaktifkan. Jika KIS tidak aktif maka kemungkinan data PBI JK di DTKS Kemensos pun sudah tidak terdaftar.
2. Memenuhi komponen penerima PKH
Pertama, kesehatan, yakni Ibu Hamil, Anak Usia 0 sampai dengan 6 Tahun.
Kedua, pendidikan, yakni Anak yang terdaftar di SD atau sederajat, Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat, Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat.
Ketiga, Kesejahteraan Sosial, seperti Lanjut Usia di atas 60 tahun hingga 70 tahun dan Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
3. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Seperti diketahui, syarat mutlak untuk mendapatkan PKH adalah KPM harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Jika tidak terdaftar, otomatis KPM harus melakukan pendataan ulang.
Pemilik KIS PBI JK yang memenuhi syarat di atas bisa mengecek penerima dana PKH pada 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek status penerima PKH Tahap 1 Januari-Maret 2023:
• Buka situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id
• Pilih provinsi, kecamatan dan desa tempat tinggal Anda
• Ketik nama penerima sesuai KTP
• Masukkan 2 kata kode captcha. Jika kode captcha tidak jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru.
• Lalu klik tombol cari data
• Jika Anda lolos sebagai penerima PKH 2023, maka akan mendapatkan 4 tanda yang menyatakan dana sudah masuk rekening, yakni:
1. Identitas penerima (nama lengkap dan alamat
2. Jenis bantuan yang diterima
3. periode atau tahap bantuan yang diterima
4. Status bantuan sudah disalurkan atau belum
Berikut besaran yang diterima oleh masing-masing golongan adalah:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan
4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan
5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan
6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan
Dengan demikian, total besaran dana yang diterima ke-7 golongan KPM PKH adalah sebesar Rp15,2 juta per tahun.
Sebagai catatan, dalam satu keluarga hanya akan dibatasi maksimal 4 orang yang berhak terima bansos PKH 2023.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Bansos PKH akan kembali cair tahun ini.
“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” jelas Menteri Keuangan dalam acara konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023 pada 16 Agustus 2022, seperti dilansir dari laman Kemenkeu RI.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menjelaskan sebagian anggaran tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Itulah informasi terbaru beberapa hal yang membuat PBI JK pemilik KIS yang bisa menerima dana bantuan dari PKH 2023 hingga total 15,2 Juta.***
Post a Comment for " Cara Dapat Bansos hingga Total 15,2 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Tipe Ini, Cek Nama Penerima PKH 2023!"