Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ASIK, Lulusan PPPK Bisa Jadi PNS Bila Lakukan Ini

ASIK, Lulusan PPPK Bisa Jadi PNS Bila Lakukan Ini

Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah salah satu cabang dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya merekrut ASN dari jalur PPPK, tentu hal ini sangat disayangkan oleh beberapa orang.

Pasalnya banyak dari masyrakat kita ingin menjadi ASN dari jalur PNS bukan PPPK, namun apa boleh buat karena program seleksi ASN yang dibuka hanya PPPK mau tidak mau harus tetap diikuti.

Saat ini ada lebih dari ribuan orang yang sudah terangkat ASN melalui jalur PPPK dan sudah bertugas kurang lebih satu tahun.

Tapi diantara mereka masih saja ada yang berharap bisa menjadi PNS.

Pertanyaannya apakah itu dibolehkan, simak jawabannya pada artikel ini jadi pastikan kamu membaca keseluruhan isinya agar tidak ada kesalahan informasi yang kamu terima.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama Yoga Mengatakan sebenarnya tidak ada larangan bagi PPPK untuk mendaftar CPNS.

Namun bila ada yang diterima dalam seleksi CPNS, maka ia harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK" ujar satya

Hal ini diatur dalam pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Mengacu pada pasal tersebut PPPK bisa mengajukan PHK secara tertulis kepada pejabatan berwenang sesuai dengan jabatannya.

Perlu diperhatikan permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan kontrak perjanjian kerja berakhir dan bila PHK diterima maka pejabat berwenanglah yang akan menetapkan PHK tersebut.

Semoga Bermanfaat.***


 

Post a Comment for "ASIK, Lulusan PPPK Bisa Jadi PNS Bila Lakukan Ini"